KESEHATAN MENTAL DI INDONESIA DAN CARA PENANGGULANGANNYA
ANALISIS
KESEHATAN MENTAL PADA MASYARAKAT DI INDONESIA DAN STRATEGI PENANGGULANGANNYA
Kesehatan mental
merupakan sektor penting dalam mewujudkan kesehatan secara menyeluruh. Terdapat
sekitar 450 juta orang menderita gangguan mental dan perilaku di seluruh dunia,
terbanyak di India (4.5%). Satu dari empat orang menderita satu atau lebih gangguan
mental selama masa hidup mereka. Gangguan mental jika tidak ditangani dengan
tepat, akan bertambah parah, dan akhirnya dapat membebani keluarga, masyarakat,
serta pemerintah. Studi ini bertujuan mengetahui situasi kesehatan mental. Berdasarkan
kajian data Riskesdas 2013 diketahui prevalensi gangguan mental berat pada
penduduk Indonesia 1,7%, terbanyak di Yogyakarta, Aceh, Sulawesi Selatan. Adapun
gangguan mental emosional dengan gejala-gejala depresi dan kecemasan sekitar
6%. Hingga saat ini, masih terdapat stigma. dan diskriminasi terhadap orang
dengan gangguan mental di Indonesia, sehingga mengalami penanganan serta
perlakuan salah seperti pemasungan. Oleh karena itu strategi yang optimal perlu
dilakukan bagi setiap individu, keluarga dan masyarakat dengan pendekatan
promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara menyeluruh, terpadu dan
berkesinambungan.
Kesehatan mental
merupakan komponen mendasar dari definisi kesehatan. Kesehatan mental yang baik
memungkinkan orang untuk menyadari potensi mereka, mengatasi tekanan kehidupan
yang normal, bekerja secara produktif, dan berkontribusi pada komunitas mereka.
Oleh karena itu adanya
gangguan kesehatan mental tidak bisa kita remehkan, karena jumlah kasusnya saat
ini masih cukup mengkhawatirkan. Terdapat sekitar 450 juta. orang menderita
gangguan mental dan perilaku di seluruh dunia. Diperkirakan satu dari empat
orang akan menderita gangguan mental selama masa hidup mereka. Menurut WHO
regional Asia Pasifik (WHO SEARO) jumlah kasus gangguan depresi terbanyak di
India (56.675.969 kasus atau 4,5% dari jumlah populasi), terendah di Maldives
(12.739 kasus atau 3,7% dari populasi). Adapun di Indonesia sebanyak 9.162.886
kasus atau 3,7% dari populasi.
Sistem kesehatan di dunia
dianggap belum cukup menanggapi beban gangguan mental, sehingga terdapat
kesenjangan antara kebutuhan akan perawatan dan persediaannya yang sangat
besar. Sekitar 85% orang dengan gangguan mental parah di negara berkembang
tidak mendapat pengobatan atas gangguannya. Demikian juga di
Indonesia, dengan berbagai faktor biologis, psikologis dan sosial dengan
keanekaragaman penduduk, maka jumlah kasus gangguan jiwa kemungkinan akan terus
bertambah. Oleh karena penting di setiap negara memiliki upaya penanggulangan
akibat dari gangguan kesehatan mental ini.
Gangguan jiwa berat dapat menyebabkan turunnya
produktivitas pasien dan akhirnya menimbulkan beban biaya besar yang dapat
membebani keluarga, masyarakat, serta pemerintah. Lebih jauh lagi gangguan jiwa
ini dapat berdampak pada penambahan beban negara dan penurunan produktivitas
manusia untuk jangka panjang
Kasus depresi saja menyumbang 4,3% dari beban
penyakit dan merupakan salah satu yang terbesar penyebab kecacatan di seluruh
dunia, khususnya bagi perempuan.
Kondisi mental yang sehat
pada tiap individu tidaklah dapat disamaratakan. Kondisi inilah yang semakin
membuat urgensi pembahasan kesehatan mental yang mengarah pada bagaimana
memberdayakan individu, keluarga, maupun komunitas untuk mampu menemukan, menjaga,
dan mengoptimalkan kondisi sehat mentalnya dalam menghadapi kehidupan
sehari-hari.
UPAYA
PENANGANAN KESEHATAN MENTAL DI INDONESIA
Temuan terhadap situasi Kesehatan
mental Indonesia menunjukkan pencapaian dari upaya implementasi kebijakan. Konsep
upaya kesehatan mental di Indonesia yaitu kegiatan untuk mewujudkan derajat
kesehatan mental yang optimal bagi setiap individu, keluarga dan masyarakat
dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang
diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesinambungan olch
pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Pelaksanaan upaya kesehatan
jiwa berdasarkan asas keadilan, perikemanusiaan, manfaat, transparansi,
akuntabilitas, komprehensif, perlindungan, serta non diskriminasi."
Upaya promotif kesehatan
jiwa bertujuan untuk mempertahankan dan meningkatkan derajat kesehatan jiwa
masyarakat, menghilangkan stigma, diskriminasi, pelanggaran hak asasi ODGJ,
serta meningkatkan pemahaman, keterlibatan, dan penerimaan masyarakat terhadap
kesehatan jiwa. Oleh karena itu penting untuk melaksanakan upaya promotif di
lingkungan keluarga, lembaga pendidikan, tempat kerja, masyarakat, fasilitas
pelayanan kesehatan, media massa, lembaga keagamaan dan tempat ibadah, serta
lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Upaya preventif kesehatan
jiwa bertujuan untuk mencegah terjadinya masalah kejiwaan, mencegah timbul
dan/atau kambuhnya gangguan jiwa, mengurangi faktor risiko akibat gangguan jiwa
pada masyarakat secara umum atau perorangan, serta mencegah timbulnya dampak
masalah psikososial yang dilaksanakan di lingkungan keluarga, lembaga dan
masyarakat. Upaya kuratif dilaksanakan melalui kegiatan pemberian pelayanan
kesehatan terhadap ODGJ yang mencakup proses diagnosis dan penatalaksanaan yang
tepat sehingga ODGJ dapat berfungsi secara wajar di lingkungan keluarga,
lembaga dan masyarakat. Tujuan upaya kuratif adalah untuk penyembuhan dan
pemulihan, pengurangan penderitaan, pengendalian disabilitas, dan pengendalian
gejala penyakit. Kegiatan penatalaksanaan kondisi kejiwaan pada ODGJ
dilaksanakan di fasilitas pelayanan bidang kesehatan jiwa."
Selanjutnya upaya
rehabilitatif kesehatan jiwa bertujuan untuk mencegah dan mengendalikan
disabilitas, memulihkan fungsi sosial, memulihkan fungsi okupasional,
mempersiapkan dan mempersiapkan dan memberi kemampuan ODGJ agar mandiri di
masyarakat. Upaya rehabilitatif ini meliputi rehabilitatif psikiatrik,
psikososial, serta rehabilitatif sosial (dapat dilaksanakan dalam keluarga,
masyarakat, dan panti sosial)."
SUMBER:
Ayuningtyas,
D., & Rayhani, M. (2018). Analisis situasi kesehatan mental pada masyarakat
di Indonesia dan strategi penanggulangannya. Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat,
9(1), 1-10.

Komentar
Posting Komentar